
Jakarta, N Generate Indonesia
—
Menteri Komunikasi dan Digital (
Menkomdigi
) Meutya Hafid mengungkap registrasi
SIM card
secara biometrik menjadi langkah preventif agar setiap nomor seluler benar-benar terhubung dengan identitas pemiliknya.
Hingga 16 Juli 2026, Komdigi juga menerima lebih dari 30 ribu aduan terkait penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, pemerasan, dan berbagai bentuk kejahatan digital lainnya.
“Melalui verifikasi biometrik, ruang penyalahgunaan identitas dalam registrasi SIM menjadi semakin sempit. Tujuannya agar setiap nomor seluler dapat dipertanggungjawabkan dan masyarakat semakin terlindungi,” kata Meutya, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), implementasi registrasi biometrik telah menjangkau lebih dari 10,03 juta pelanggan. Pemerintah bersama operator menargetkan perlindungan serupa dapat diperluas kepada seluruh 291,16 juta pelanggan seluler aktif di Indonesia.
Oleh karena itu, ia mendesak seluruh operator seluler memastikan setiap mitra dan gerai penjualan menjalankan proses registrasi SIM Card sesuai ketentuan. Pasalnya, Komdigi masih menemukan praktik registrasi yang tidak sesuai di sejumlah titik layanan.
Sebelumnya, pemerintah mewajibkan registrasi nomor HP atau SIM card baru wajib menggunakan verifikasi wajah mulai 1 Juli. Menurut Meutya, tahap terpenting setelah kebijakan diberlakukan adalah memastikan implementasinya berjalan konsisten hingga ke tingkat paling bawah.
“Seluruh kanal registrasi, baik melalui gerai, aplikasi, situs web, maupun saluran mitra distribusi, harus tunduk pada ketentuan yang sama. Jangan sampai kebijakan telah berlaku di tingkat pusat, tetapi pada praktiknya masih terdapat celah di lapangan,” kata Meutya.
“Tidak boleh ada perbedaan standar keamanan antara registrasi di kota besar dan di daerah, antara kanal digital dan kanal fisik, maupun antara pelanggan satu operator dan operator lainnya,” lanjut dia.
Menurutnya, penguatan implementasi registrasi biometrik merupakan upaya menutup celah penyalahgunaan nomor seluler yang selama ini dimanfaatkan dalam berbagai tindak kejahatan digital.
“Kebijakan registrasi biometrik ini hadir sebagai solusi di tingkat hulu untuk memutus akar masalah kejahatan berbasis keuangan digital. Dengan menutup celah anonimitas sejak awal, aturan ini menjadi benteng utama dalam memberantas penipuan, judi online, pinjaman online fiktif, hingga peniruan identitas yang selama ini sangat meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan perputaran dana judi online sepanjang 2025 mencapai Rp286,8 triliun. Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat kerugian masyarakat akibat penipuan mencapai Rp9,1 triliun dari lebih dari 432 ribu laporan sejak November 2024 hingga awal 2026.
(dmi)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video N Generate]
Baca lagi: Taksi Listrik Xanh SM Dorong Pariwisata Ramah Lingkungan di Indonesia
Baca lagi: FOTO: Dunia Terbelah El Nino, Chile Banjir di Saat Eropa Terpanggang
Baca lagi: PP Tunas Sudah Berjalan, Apakah Ruang Digital Lebih Ramah Anak?




4 Responses
Penjelasan yang luar biasa rapi dan sangat kontekstual dengan kondisi saat ini. Sukses selalu buat blognya. Btw, ada ringkasan materi pendukung yang lumayan oke di https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320434235_htm
Ulasan yang luar biasa informatif, pas banget pas lagi nyari materi pendukung buat tugas riset kecil saya. Sukses terus min. Sekadar berbagi sumber info lain yang relevan, coba deh intip tautan https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320612618_htm
Informasi yang sangat edukatif buat khalayak luas. Terima kasih banyak atas pencerahannya admin! Untuk tambahan data pendukung dari sumber berbeda, silakan meluncur ke https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F297586459_htm
Insight yang luar biasa dari penulis, benar-benar memberikan pencerahan baru bagi para pembaca. Terima kasih admin! Kebetulan saya juga menjumpai artikel serupa di https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2319995014_htm yang mengulasnya secara mendetail.